Beberapa Hal Yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Registrasi Ulang Kartu Seluler
Pemerintah melalui Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) menetapkan aturan baru mengenai regitrasi pelanggan kartu prabayar. Masa registrasi kartu pra bayar dimulai 31 Oktober sampai 28 Februari 2018.
Berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar :
1. Siapa saja yang harus mendaftar kartu seluler?
Untuk melakukan registrasi kartu SIM kamu ada 2 jenis :
2. Cara melakukan registrasi kartu seluler?
Registrasi Pelanggan Baru :
Registrasi Pelanggan Lama :
Khusus bagi pengguna lama, baik menggunakan SIM Card Telkomsel, SIM Card XL Axiata, SIM Card Smartfren, SIM Card Tri dan SIM Card Indosat bisa segera mendaftar ulang melalui SMS dengan format ULANG#NIK#NO.KK#
3. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP elektronik?
Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga. Menurut Noor Iza "Nanti ada tahapan atau SOP (standar operasi prosedur)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK".
4. Bagaimana jika saya belum melakukan registrasi ulang?
Jika hingga 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan masa tenggang selama 60 hari dengan nomor kartu yang nantinya akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan :
Berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar :
1. Siapa saja yang harus mendaftar kartu seluler?
Untuk melakukan registrasi kartu SIM kamu ada 2 jenis :
- pertama yaitu registrasi SIM Card Baru -> Kamu harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
- kedua registrasi SIM CARD Lama -> Kamu harus melakukan registrasi ulang sampai batas waktunya yaitu 28 Februari 2018.
2. Cara melakukan registrasi kartu seluler?
Registrasi Pelanggan Baru :
- Bagi kamu pelanggan baru Telkomsel caranya ialah ketik SMS Reg#NIK#No.KK#. Kemduian kirim 4444.
- Bagi kamu pelanggan baru XL Axiata bisa mengetikkan Daftar#NIK#No.KK# dan Kemduian kirim 4444.
- Sedangkan bagi kamu pelanggan baru Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri, dapat mengirim SMS dengan format NIK#No.KK# dan Kemduian kirim ke 4444.
Registrasi Pelanggan Lama :
Khusus bagi pengguna lama, baik menggunakan SIM Card Telkomsel, SIM Card XL Axiata, SIM Card Smartfren, SIM Card Tri dan SIM Card Indosat bisa segera mendaftar ulang melalui SMS dengan format ULANG#NIK#NO.KK#
3. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP elektronik?
Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga. Menurut Noor Iza "Nanti ada tahapan atau SOP (standar operasi prosedur)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK".
4. Bagaimana jika saya belum melakukan registrasi ulang?
Jika hingga 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan masa tenggang selama 60 hari dengan nomor kartu yang nantinya akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan :
- Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.
- Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk.
- Bila masih juga belum melakukan daftar ulang, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.